Belum "Move On" Diputusin Lalu Teror Mantan Dengan Video Syur, Pemuda Ini Dibina Humas Polda Kalteng

    Belum "Move On" Diputusin Lalu Teror Mantan Dengan Video Syur, Pemuda Ini Dibina Humas Polda Kalteng
    Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam.

    PLANGKA RAYA - MP (24) pemuda warga Kota Palangka Raya rupanya masih belum "move on" dan belum terima setelah diputusin SN (22) gadis yang dipacarinya selama 5 tahun.

    Pemuda yang bekerja sebagai karyawan tersebut, mencari cara supaya SN mau balikan dengannya.

    Namun cara yang ditempuhnya keliru yaitu dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana sang mantan.

    Terang saja, SN tidak terima diancam seperti itu, lalu Curhat ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam.

    Dalam rilisnya, Minggu (28/5/2023), Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Aviamto, M.Si melalui Kabidhumas AKBP Erlsn Munaji, S.I.K., M.Si menerangkan, setelah menerima curhatan dari SN, kemudian pihaknya memanggil MP untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut.

    "MP mengakui kalau dirinya meneror SN dengan mengancam akan menyebarkan foto dan Video tanpa busana SN. Foto dan video tersebut direkam MP saat masih pacaran dulu, " jelas Erlan.

    Cak Sam kemudian memberikan edukasi dengan humanis dan memberikan pemahaman kepada MP  bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE.

    "Saya kembali mengimbau, setop tanpa busana di depan kamera karena jejak digital tidak dapat dihapus, " tutup Erlan.(*)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diancam Mantan Pacar Video Syur Disebarkan,...

    Artikel Berikutnya

    Bea Cukai Palangkaraya Temukan Paket Berisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami